SecurityNews.id – Bogor, Kepolisian Resor Bogor Kota mengamankan empat pelaku yang diduga terlibat dalam sindikat peredaran uang palsu.
Polisi juga turut mengamankan barang bukti sebanyak Rp 15.200.000 uang palsu dalam bentuk pecahan seratus ribu.Wakil Kepala Polresta Bogor Kota Ajun Komisaris Besar Ferdy Irawan mengatakan, dalam menjalankan modus operandinya, para pelaku menukar uang asli dengan uang palsu dengan perbandingan 1:2.
Penyelidikan peredaran uang palsu itu bermula ketika ada seorang warga yang membuat laporan kepolisian terkait kasus tersebut.Dari laporan itu, sambung Ferdy, polisi melakukan penyelidikan. Hasilnya, empat orang yang diduga terlibat jaringan peredaran uang palsu ditangkap.
“Diamankan sejumlah uang palsu dengan total Rp 15.200.000 pecahan seratus ribu,” kata Ferdy, di Mapolsek Bogor Timur, Selasa (15/11/2022). Ferdy menuturkan, ada dua lokasi yang digeledah oleh petugas yang diduga menjadi lokasi percetakan uang palsu itu. Lokasi pertama, yakni di wilayah Ciampea, Kabupaten Bogor. Di lokasi ini, petugas menemukan alat atau mesin cetak dan bahan yang dipakai untuk memproduksi uang palsu.
Dari situ, polisi melakukan pengembangan dan menemukan lokasi produksi uang palsu selanjutnya di wilayah Jakarta di tempat itu, petugas kembali menemukan mesin alat cetak yang berukuran lebih besar. Diduga mesin itu digunakan untuk mencetak uang palsu.
Dari pengakuan para pelaku, mereka ini baru pertama kali melakukan aksinya. Tapi kita masih dalami terus, karena banyaknya uang palsu yang diamankan diduga mereka ini sindikat,” ungkap Ferdy Terhadap para tersangka ini kita kenakan pasal 245 KUHP junto pasal 36 dan pasal 37 UU Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman penjara 15 tahun penjara dan denda 50 miliar,” pungkasnya. Hel.