SecurityNews.id – Karawang, Polres Karawang menangkap empat orang tersangka pengoplos gas lpg 3kg subsidi ke gas 12kg non subsidi.pengakuan pelaku pemilik pangkalan inisial SG,mengaku sudah melakukan selama 10 bulan.
atas perbuatan empat tersangka negara di rugikan 1,2 milyar.penyalagunaan elpiji ini di lakukan di daerah klari karawang,d lokasi rumah atau tempat yang di laporkan kami menemukan dugaan orang yang yang memindahkan isi tabung lpg 3kg subsidi ke 12kg non subsidi kata kapolres karawang AKBP Aldi Subartono senin ( 12/09/2022)
kapolres melanjutkan dari rangkaian penyelidikan pihaknya memeriksa sejumlah saksi,menyita beberpa barang barang bukti di antaranya
satu buah mobil truk,dua buah mobil pick up,beserta ratusan tabung lpg 3kg,lpg 5,5kg dan lpg 12kg.
dari sejumlah saksi dan barang bukti tersebut pihak nya menetapkan empat orang tersangka
para pelaku tersebut,kata kapolres karawang terancam di hukum 6 tahun kurungan penjara
pasal yang kami sangkakan ke mereka yakni pasal 55 nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan bumi,sebagai mana telah di ubah oleh claster pasal 40 nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja terancam hukum penjara 6 tahun dan denda 60 milyar.tutur kapolres karawang. *Iman*