CIKAMPEK-SecurityNews.id.Bertempat di Dewi Resto, 3 Desember 2022 komite percepatan pembentukan daerah otonomi baru ( KPPDOB ) Kota Cikampek gelar tatap muka bersama sejumlah tokoh masyarakat.
Pemekaran daerah atau pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) juga menjadi salah satu program Gubernur Jawa Barat Ridwan dan menyebut kondisi wilayah Jawa Barat sangat tidak ideal jika dibandingkan dengan luas wilayahnya serta jumlah penduduknya.
Provinsi Jawa Barat, Gubernur Jawa Barat Mochamad Ridwan Kamil dan tokoh Sunda menyepakati pemekaran kabupaten/kota di Jabar menjadi agenda bersama untuk mendapatkan keadilan fiskal berupa Dana Bagi Hasil dari pemerintah pusat.
Seperti di ketahui, Kota Cikampek disebut masuk dalam usulan pemekaran daerah di Jawa Barat. Perihal itu, pengusul meminta usulannya diterima.
Anggota Dewan Perwakilan Jawa Barat sebagai Ketua Komisi II DPRD Provinsi Jawa Barat, Rahmat Hidayat Djati (RHD) dari Fraksi PKB dari dapil Karawang Purwakarta tampil sebagai pembicara dalam destinasi tersebut yang dihadiri ratusan tokoh masyarakat,baik unsur BPD dan sejumlah kepala desa.
Rahmat Hidayat Djati mengatakan bahwa usulan Kota Cikampek sudah dilakukan sejak tahun 1982, terang biasa di panggil H.Toleng ini.
“Pengusulan Daerah Otonomi Baru (DOB) terbentuknya Kota Cikampek itu sudah di perjuangkan sejak 1982, Akan tetapi, karena aturan persyaratan juga hal lainnya pembentukan tidak kunjung terwujud,seraya berharap Pemerintah Provinsi (Pemprov) mampu mewujudkan usulannya. Adapun alasan diusulkannya Kota Cikampek, diakuinya karena pertimbangan berbagai aspek”
“Alasannya tentunya agar Cikampek berkembang dan tidak terpinggirkan seperti saat ini, dan jangkauan Pemkab Karawang terlalu luas untuk menaungi pembangunan ekonomis sosial dan budayanya,” katanya.
Bukan hanya dirinya, usulan itu juga disetujui oleh berbagai tokoh di Cikampek. Oleh karenanya, sesuai aturan Undang-Undang (UU) nomor 23 tahun 2014 tentang pemekaran pihaknya meminta Bupati Karawang untuk mewujudkannya.
“Dalam UU nomor 23 tahun 2014 salah satu syarat proses pemekaran itu adalah izin dari Bupati Karawang, oleh karenanya kami akan lakukan audiensi deng Bupati,” ujarnya.
Selain itu, wilayah Kota Cikampek dari rencangan yang diusulkan yakni dibagi menjadi 7 kecamatan.
“Kami merencanakan Kota Cikampek ini terdiri dari 7 kecamatan yakni Kecamatan Cilamaya Wetan, Banyusari, Jatisari, Kota Baru Cikampek, Tirtamulya dan Purwasari. Dan penduduknya kurang lebih hampir 600 ribu,” ujarnya.
Lebih jauh Rahmat Hidayat Djati persyaratan yang perlukan sudah mencapai 95% terpenuhi.dan DOB Kota Cikampek sebelumnya sudah dibahas di Pemerintah Kabupaten Karawang bersama DPRD Karawang.
Sementara itu Sekretaris Daerah (Sekda) Karawang, Acep Jamhuri beberapa waktu lalu mengatakan bahwa wacana soal pemekaran Kota Cikampek sudah diusulkan ke Provinsi Jawa Barat.Dan pihaknya juga sudah melakukan kajian terkait pemekaran daerah atau pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB).
“Sudah usulannya terkait pemekaran Kota Cikampek,” kata Acep,katanya pada wartawan.
Acep menerangkan, DOB Kota Cikampek sebelumnya sudah dibahas di Pemerintah Kabupaten Karawang bersama DPRD Karawang dan pihaknya juga sudah melakukan kajian terkait hal tersebut.
“DOB Kota Cikampek itu kajiannya sudah ada dan sudah dibahas di pemerintah daerah juga,” imbuh.Akan tetapi hingga saat ini belum terealisasi karena adanya moratorium dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait pemekaran.(adnan)