Pelapor Minta Polres Pariaman Jangan Setengah Hati Proses Laporan Masyarakat

0
334

PARIAMAN-SecurityNews.id.Surya Dewi tanda tanya atas pengakuan Kanit Reskrim Polres Pariaman yang mengatakan bahwa beberapa bulan lalu sudah melakukan pemeriksaan terhadap ibu Beiti dan H.Calbin,namun pemeriksaan tersebut tidak diberitahukan pada dirinya sebagai pelapor.

“Saya berharap jangan ada sifat kucing kucingan yang diperankan oleh oknum penyidik dalam memproses kasus ini,integritas polisi saat sedang dipertaruhkan imbas dari kasus mantan kadiv propam Polri Ferdy Sambo Dalam Kasus Josua” tegas Surya Dewi.

Pemeriksaan tersebut juga di benarkan oleh sang Kanit Reskrim Polres Pariaman saat di konfirmasi media. perihal kapan pemeriksaan terhadap terlapor.

“Lah beberapa bulan yg lalu pak…untuk harinya secara pasti bsuak Wak caliak di berita acara dulu pak..kini awak sedang dilua pak” jawab sang Kanit.

Terbaru,Tiga Penyidik Polres Resot Pariaman beberapa waktu lalu melakukan pengecekan fisik akan lokasi tambak sebagai obyek perkara yang berlokasi di Kenagarian Guguak Kuranji Hilir Korong pasar Paingan kecamatan Sungai Limau Kabupaten Padang Pariaman yang sekarang digarap oleh H.Kalbin adalah milik keluarga Dewi dan dikontrakkan oleh bernama Beiti.

Cek lokasi tersebut guna menindaklanjuti akan laporan Surya Dewi pada Mei tahun 2022 melaporkan di Polres Resor Pariaman dengan no STTL/B/133/I/2022/SPKT/POLRE resor PARIAMAN/POLDA SUMBAR, yang ditandatangani oleh Kanit PSK Aiptu Hendri Wadi 19 Mei 2022. dan SP2HP (Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan) dengan nomor 210/IX/2022 reskrim tanggal 14 September 2022. Yang ditanda tangani oleh Muhammad Arvi,SH.

Didampingi Basirudin penerima kuasa dari Surya Dewi, serta Sudirman sebagai saksi kunci dan menunjukan batas-batas lahan.

Sudirman menunjukan akan batas tanah milik Beiti, dan menjelaskan luas tanah milik ibu Dewi yang lebih luas, dan kaplingan kec milik punya Beti,hal itu ditegaskan Sudirman Saat melakukan peninjauan kelapangan juga di saksikan langsung Walinagari , Anis , Masni , Satria & warga setempat dan sesuai dengan isi surat yang ada sama dewi.

Dilokasi pihak penyidik mengatakan, pihaknya akan meminta keterangan dari pihak Anis, setelah dapat keterangan dari Anis maka akan mengajukan gelar perkara, nanti akan kami berikan undangan untuk gelar perkara ungkap penyidik dilokasi tambak.

Surya Dewi berharap agar pihak Polres Pariaman bertindak tegas sebagai penegak hukum yang adil tanpa ada konsfirasi pada oknum pengusaha,kelambatan akan proses terhadap laporan ini sudah saya rasakan selama ini.Saya tidak Sudih lahan ini di kuasai orang tanpa dasar hukum,sampai dimanapun saya akan kejar. Yang menjadi pertanyaan saya, Berani tidak polisi Polres Pariaman tangkap mereka berdua? tegas Surya Dewi.

“Saya bayar pajak atas tanah tersebut, dan tambak yang berlokasi Kenagarian Guguak Kuranji Hilir Korong pasar Paingan kecamatan Sungai Limau Kabupaten Padang Pariaman,di saya bukti bayar pajak sesuai NOP 1305-110–018-004-0025.tambahnya.

“Saya minta tangkap Beiti dan H.Calbin dan proses secara hukum,saya yakin ada dugaan pemalsuan dokumen yang mereka buat,seakan mengklaim bahwa tanah tersebut hak mereka atau Beiti,jadi Beiti harus di tangkap dan dipenjarakan” harap Dewi.

H.Calbin saat dikonfirmasi, mengatakan “saya tidak tau, tanyakan saja sama Beti. Soal tanah ini saya ambil dengan orang yang punya, katanya ada masalah tetapi itu saya tidak tau selesaikanlah dengan Beti. Sistem yang saya lakukan dengan Beti ini yaitu sistem kerja sama, jadi soal masalah tanah itu selesaikanlah dengan ibu dewi saya tidak tau menahu.jawab H.Calbin”.

Dugaan keras Beiti merekayasa surat yang diduga dibantu oknum, juga diamini oleh Awaluddin sebagai wali Korong.

Awaluddin mengatakan bahwa ada tanda tangan dari pihak keluarga Beiti di Payakumbuah seakan tanah tersebut milik Beiti, namun tidak ada masyarakat sini untuk tanda tangan sebagai saksi.(tim)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini