Tender Rehab Rumah Dinas Bupati Dianulir, Rekanan Gugat Pejabat PUPR Toba ke PN Balige

0
93

Balige -Securitynews. Berawal dari kondisi Rumah Dinas Bupati Kabupaten Toba yang sudah saatnya dilakukan rehab dan pemeliharaan.

Tak tanggung tanggung jawab oleh Konsultan Perencana sejumlah hampir 700 juta rupiah atau tepatnya sebesar 699.897.306,63 rupiah dana disiapkan Pemerintah Kabupaten Toba cq. Dinas Prasana Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk tujuan rencana tersebut.

Akhirnya, Tender Rehabilitasi Rumah Dinas Bupati Kabupaten Toba diumumkan pada LPSE Kabupaten Toba pada tanggal 27 Mei hingga 1 Juni 2022 dengan Nilai Paket HPS Rp. 699.897.306,63,-.

Pada tanggal 2 Juni 2022 dokumen penawaran dibuka, sebanyak 72 Perusahaan sebagai peserta ikut mendaftar.

Dari 72 Perusahaan tersebut, sebanyak 11 Perusahaan / peserta mengaplod penawaran ke LPSE Kabupaten Toba antara lain:
1. CV. DINAMIKA JAYA AMERTA
2. CV. ABIGAEL WIGATA MANDIRI
3. CV. MESSY CRIST
4. TOMANGGOR CIPTA SARANA
5. CV. RIRIS HASIHOLAN
6. PT. BAHA NAULI ABADI
7. CV. MARELLA ARTHATAMA
8. CV. ARTHA LASTIAR
9. CV. KONSTRUKSI JAYA
10. CV. DWI FRIENDS
11. CV. KREATIF BINTANG MUDA

Sebagai salah satu peserta yang mangaload Penawaran, Fernando Napitupulu selaku Direktur CV Dwi Friends (nomor 11), mengaku bahwa sebelum mengapload penawaran, dirinya diminta agar tidak ikut tender dimaksud.

“Memang, dalam dunia Per-proyek-an bahwa lobby lobby tender seperti itu biasa dijumpai,” ujar Fernando kepada media di salah satu Cafe di tepian Danau Toba, Balige pada Minggu (07/08/2022).

Lebih lanjut, Fernando menerangkan bahwa sebelum hasil tender diumumkan dan masih tahap evaluasi dokumen penawaran, ada upaya dari para pihak perusahaan lain agar CV. DWI FRENDS mundur dari proses tender tersebut.

Saat itu juga, diruangan Pelaksana Tugas Kadis PU-PR, Gumianto Simangunsong tengah berlangsung pertemuan dengan salah seorang “Ring 1 Bupati” Budi Agung Manurung (BAM), selaku grup KREATIF BINTANG MUDA.

Fernando Napitupulu selaku Direktur CV. DWI FRIENDS sendiri lalu diundang untuk ikut dalam pertemuan yang diinisiasi oleh Pejabat dinas tersebut tatkala itu.

Dalam kesempatan itu, Gumianto Simangunsong terkesan meminta kepada Fernando agar Pelaksana Proyek diarahkan kepada BAM diduga karena BAM merupakan “Orang Dalam”.

“Memang, ada upaya dari BAM memberikan Uang Mundur pada wakil Direktur CV. DWI FRIENDS,” kata Fernando tanpa merinci besaran uang mundur dimaksud.

Bukan Fernando namanya kalau karena hal seperti itu menjadi mundur sebagai peserta tender. Hal itu dianggap sebagai tindakan pengecut sebab mundur ditengah pertarungan.

Sebagai salah seorang Penyedia Jasa Konstruksi Senior dan cukup handal, Fernando menyatakan tidak mundur dan gentar sedikitpun.

Proses tender tersebut tetap diikuti sesuai mekanisme yang sudah ditetapkan oleh Peraturan.

Usai mengapload penawaran, lalu Pokja Kabupaten Toba melakukan evaluasi Administrasi dan Teknis.

Selanjutnya, Pokja melalui LPSE Kabupaten Toba mengumumkan ada 2 perusahaan yang lulus secara Administrasi dan Teknis.

Pada tanggal 5 juni 2022 CV. DWI FRIENDS mendapat undangan dari Pokja Kabupaten Toba melalui LPSE Kabupaten Toba untuk
melakukan pembuktian berkas administrasi dan teknis.

Pada tanggal 6 Juni 2022 Pokja Kabupaten Toba mengumumkan CV. DWI FRIENDS sebagai Pemenang Tender untuk pekerjaan Rehabilitasi Rumah Dinas Bupati Kabupaten Toba.

Namun sangat ironis, pada tanggal 27 Juli 2022 melalui LPSE Kabupaten Toba mengumumkan bahwa CV. DWI FRIENDS dianulir sebagai Pemenang Tender dengan alasan PA/KPA menyetujui penolakan oleh PPK atas hasil Pemilihan.

“Kemudian esok harinya pada tanggal 28 juli 2022, kami dari pihak  CV. DWI FRIENDS melayangkan somasi pada Dinas PUPR Kabupaten Toba namun hingga saat ini tidak dijawab alias dilepeh.

Idelanya tanggal 12 juli 2022 dilakukan Kontrak sesuai dengan jadwal yang ditetapkan Pokja Pemilihan Kabupaten Toba, agar Rumah dinas segera di rehabilitasi karena sudah bocor – bocor,” urainya lebih lanjut.

Keputusan PPK dan KPA itu jelas jelas ditolak Fernando karena pembatalan itu dilakukan bukan berdasarkan ketentuan isi IKP dalam Dokumen Pemilihan, akan tetapi patut diduga disebabkan Fernando telah menolak permintaan agar “mundur sebagai pemenang tender”.

Akibatnya, merasa mendapat perlakuan yang tidak adil dari sejumlah pihak, Fernando menyebut akan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Balige.

“Saya telah mengalami sejumlah kerugian. Sata akan gugat mereka ke Pengadilan Negeri Balige,” tegasnya.

Dalam upaya gugatan itu, Fernando mengaku telah menunjuk jasa pengacara/advokat dari kantor Klinik Hukum Pengadaan Barang /Jasa Nusantara (KHPBJN) yang ada di Jakarta.

Kuasa hukumnya tersebut akan segera mengajukan gugatan atas nama CV. DWI FRIENDS sebagai Penguguat dimana Surat Kuasa untuk kepentingan pengajuan gugatan itu telah ditandatangani pada 2 Agustus 2022 di Jakarta.

“Gugatan didaftarkan dari Jakarta secara on-line melalui system e-court ke Pengadilan Negeri Balige paling lambat hari Senen (08 Agustus 2022), jadi kita ikuti saja proses hukumnya.

Saya mengucapkan terimakasih banyak atas atensi para jurnalis dan LSM di wilayah Toba ini dalam keseriusannya mengkawal tegaknya supremasi hukum demi pembangunan Toba tercinta ini,” lanjutnya.

“Perlu diketahui, bahwa gugatan ini bukan semata mata karena uang, tetapi bagaimana kita memastikan agar regulasi aturan dijalankan sebaik mungkin.

Ke depan, marilah kita sama sama bersaing secara sehat, jangan memaksa kehendak apalagi karena ada embel embel yang lain,” pesan Fernando mengakhiri. (JP)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini